Sementara DK terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Yakni kepemilikan hak veto yang hanya dimiliki anggota tetapnya (AS, Inggris, Prancis, China, Rusia).
Menyitir Pan Mohamad Faiz dalam Hak veto, Dewan Keamanan dan Indonesia, penggunaan sistem veto memang dipergunakan sejak awal pembentukan untuk melindungi kepentingan para pendiri PBB.
• Bela Andi Arief soal Cuitan Surat Suara, Ketua DPP Demokrat: Hukum Bukan untuk Membenarkan yang Kuat
Terlepas dari itu, dengan menjadi anggota tidak tetap DK, Indonesia memiliki hak untuk dapat menentukan prioritas, pendekatan, serta upaya reformasi kerja Dewan Keamanan, termasuk:
1. Menyelidiki situasi apa pun yang mengancam perdamaian internasional
2. Ikut merekomendasikan prosedur untuk penyelesaian sengketa secara damai
3. Turut serta menegakkan keputusannya secara militer, atau dengan cara apa pun yang diperlukan
4. Indonesia juga dapat memperjuangkan agenda kemanusiaan seperti isu kesetaraan gender atau program derasikalisasi.
Hal ini termasuk aktifnya kontribusi TNI mengirim pasukan darat dan laut ke berbagai daerah konflik.
Namun meski setiap anggota DK memiliki satu suara dalam rancangan resolusi apa pun, hal itu juga menimbulkan pesimisme.
• Prabowo-Sandiaga Pilih Pakai Jas Hitam dan Peci pada Foto di Surat Suara Pilpres 2019, Ini Alasannya
Pasalnya hak untuk berkontribusi bisa menjadi sebuah kesia-siaan jika kemudian diveto oleh satu dari anggota tetap DK.
Hak veto sendiri adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.
Sehingga tak mengherankan muncul opini dari masyarakat internasional untuk meninjau ulang persoalan keberadaan hak veto.
Namun tetap satu keuntungan yang paling menonjol dengan bergabungnya Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan.
Yakni meningkatnya citra Indonesia dalam perpolitikan dan keamanan internasional.(TribunWow.com/ Nirmala)