Terkini Nasional

Daftar Rumah Sakit yang Putuskan Kerjasama Layanan BPJS, Banyak di Jawa Barat dan Jawa Timur

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan

TRIBUNWOW.COM - Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo angkat bicara soal banyaknya rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS.

Hal tersebut disampaikan Sundoyo melalui teleconverence di acara Kabar Petang yang tayang di tvOne, Jumat (4/1/2019).

Sudoyo memaparkan, hal tersebut berkaitan dengan akreditasi dari rumah sakit.

Ia memaparkan, rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS itu tidak memenuhi akreditasi yang distandardisasi oleh Kementerian Kesehatan.

Pendaftaran program BPJS (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pendaftaran BPJS Kesehatan Terakhir 1 Januari 2019, Humas Jelaskan Sanksi bagi yang Belum Daftar

"Ini terkait masalah akreditasi. Satu hal yang harus kami sampaikan, akreditasi ini berkaitan dengan pemberian mutu pelayanan."

"Warga negara itu berhak dapat pelayanan kesehatan yang layak, dan layak itu juga berarti bermutu," jelas Sudoyo.

Sudoyo menerangkan, akreditasi adalah persyaratan wajib bagi rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS.

Karena, menurutnya, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan fasilitas yang layak untuk masyarakat Indonesia.

Ia menegaskan, Kementerian Kesehatan sebenarnya sudah mengirimkan surat edaran kepada rumah sakit, terutama yang bekerja sama dengan BPJS sebanyak tiga kali di sepanjang tahun 2018.

Namun, masih banyak yang belum juga mengakreditasi rumah sakitnya.

"Hari ini menkes (Menteri Kesehatan - red) akan merekomendasikan lagi agar mereka tetap akan segera melakukan akreditasi," tegasnya.

Sementara itu, untuk masyarakat pengguna layanan BPJS, Sudoyo menegaskan, agar tidak perlu merasa khawatir.

"Masyarakat tidak perlu kawatir, itu akan tetap dilayani."

"Dan hari ini setelah koordinasi dengan BPJS, ada beberapa RS yang belum diberikan rekomendasi itu akan direkomendasikan lagi setelah mereka berkomitmen akan segera melakukan akreditasi," paparnya.

Maksudnya, terang Sudoyo, nanti rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS itu akan tetap bisa menerima pasien BPJS asalkan ada komitmen dari pihak rumah sakit untuk melakukan rekomendasi.

Halaman
12