"Tentunya kami akan melakukan penyelidikan oleh tim cyber. Nanti kami akan mencari siapa yang pertama kali meng-upload, nanti siapa yang pertama dan di mana," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/1/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
• Soal Surat Suara Tercoblos yang Sempat Dicuitkan Andi Arief, Hukuman 10 Tahun Menanti Bagi Pelakunya
Menurut Argo, pihaknya telah meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah memastika bahwa informasi itu tidaklah benar.
"Jadi diimbau kepada masyarakat untuk arif dan untuk saring pemberitaan itu. Dicek dulu sumbernya dari mana, kemudian baru kita tahu apakah itu boleh di-share atau tidak," ujar Argo.
(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)