"Jadi diimbau kepada masyarakat untuk arif dan untuk saring pemberitaan itu. Dicek dulu sumbernya dari mana, kemudian baru kita tahu apakah itu boleh di-share atau tidak," ujar Argo.
Saat ini, pihak Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap 2 orang pelaku penyebaran, Jumat (4/1/2019), atau 2 hari pasca isu hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 2 orang tersebut berinisial HY dan LS.
• Hinca Panjaitan: Andi Arief Sangat Terbuka bagi yang Ingin Minta Keterangan, Ia Tidak Berupaya Kabur
Dedi menjelaskan dua orang itu berperan sebagai penyebar hoaks melalui media sosial.
HY dan LS sama-sama menyebarkan konten tersebut di tempat yang berbeda.
Mereka langsung menyebarkan konten tanpa mengecek terlebih dahulu kebenarannya.
"Di Bogor inisialnya HY dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan, yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan," jelasnya pada Tribunnews.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh tim penyidik Siber Bareskrim.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika/ Ananda Putri)