Kabar Tokoh

Ekspresi Ferdinand Hutahaean saat Disindir Ruhut Sitompul soal Penyebutan Proses Hukum di Kepolisian

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdinand Hutahaean, politisi Partai Demokrat.

Pembawa acara sempat menanyakan soal pernyataan KPU yang menyebut bahwa adanya kabar soal surat suara tercoblos itu merupakan tindakan yang melampaui batas dan keterlaluan.

Menjawab hal itu, Ferdinand menyebut bahwa pembuat rekaman suara lah yang seharusnya dikatakan keterlaluan.

Soal Surat Suara Tercoblos, Ferdinand Hutahaean Sebut KPU Tak Berhak Katakan Kabar Itu Hoaks

"Yang membuat rekaman suara itu yang melampaui batas, nah itu yang harus diusut, makanya kami juga meminta kepada kepolisian untuk menindak ini secara fair. Usut itu motifnya dari atas, betul kah dokumennya?" ungkap Ferdinand.

Ferdinand juga mengatakan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan bahwa kabar tersebut adalah berita bohong.

"Sebetulnya KPU juga tidak berhak menyatakan itu hoaks atau tidak, yang berhak itu harusnya polisi," tegas Ferdinand.

"Mereka tidak punya kewenangan untuk mengatakan itu hoaks, karena ini ranahnya sudah ranah hukum, bukan ranah di KPU lagi, maka seharusnya polisi melakukan pengecekan dulu terhadap semua dokumen kapal yang masuk di sana," imbuhnya.

Dalam wawancara itu, Ferdinand juga secara tegas membela Wasekjen Demokrat Andi Arief yang turut menuliskan twit soal kabar surat suara tercoblos.

Meski banyak pihak menyebut Andi Arief bersalah, Ferdinand mengungkapkan bahwa cuitan yang dibuat oleh Andi Arief justu merupakan sebuah peringatan dan juga imbauan bagi pihak terkait.

Inilah Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos

Sementara itu, saat ini, pihak Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap 2 orang pelaku penyebaran, Jumat (4/1/2019), atau 2 hari setelah isu hoaks tersebut beredar.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 2 orang tersebut berinisial HY dan LS.

Dedi menjelaskan dua orang itu berperan sebagai penyebar hoaks melalui media sosial.

HY dan LS sama-sama menyebarkan konten tersebut di tempat yang berbeda.

Mereka langsung menyebarkan konten tanpa mengecek terlebih dahulu kebenarannya.

"Di Bogor inisialnya HY dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan, yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan," jelasnya pada Tribunnews.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh tim penyidik Siber Bareskrim.

(TribunWow.com/ Tiffany Marantika/Nila Irdayatun)