Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, dari kasus itu polisi telah menyita dua bukti kuitansi yang digunakan untuk transaksi dengan keluarga korban, serta uang tunai Rp 15 juta.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No. 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)