"Kami himbau semua pihak untuk bersabar dan hormati proses yang sedang berjalan," tuturnya.
Ia juga memastikan permasalahan antara SAB dan RA tidak akan mengganggu operasional dan pelayanan BPJS-TK.
"Kami berkomitmen menjunjung tinggi, menjaga, dan mengamalkan nilai-nilai budaya landasan dalam melakukan setiap aktivitas baik di dalam maupun di luar institusi," tegasnya.
Awal Pelaporan RA
Diberitakan sebelumnya, RA mengaku telah lama mendapat tindakan pelecehan seksual dari SAB sejak dua tahun yang lalu, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan keterangan RA, SAB diduga melakuakn tindakan pelecehan kepada RA terhitung empat kali sejak April 2016 hingga November 2018.
"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata Melati saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).
• Sandiaga Uno: Utang Negara Semakin Membengkak, Mencapai Rp 5 Ribu Triliun
RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.
"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) oleh oknum yang sama: di Pontianak, (23 September 2016), di Makassar (9 November 2016) , di Bandung (3 Desember 2017), dan di Jakarta (16 Juli 2018)," kata RA.
RA Lapor Atasannya dan Dapat PHK
Saat mengalami tindakan pelecehan seksual, RA mengaku telah melaporkan kepada atasannya berinisial AW.
Pada 28 November 2018, RA mengaku melaporkan tindakan yang terkahir kali kepada atasannya lainnya, yakni anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW.
GW meresponnya dengan menjanjikan untuk melindungi RA jika ada kegiatan dinas di luar kota.
Namun, ia terus menerus menjadi korban pelecehan seksual.
Setelah dua hari RA mengadu, ia justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.
• BPJS Jamin Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Berikut Ketentuannya