Terkini Daerah

10 Fakta Lengkap Karyawati BPJS Korban Pelecehan Seksual Atasan, Sebut Takut hingga Respon Terlapor

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual

TRIBUNWOW.COM - Seorang mantan pegawai kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) berinisial RA (27) di-PHK mengadu telah menjadi korban pelecehan seksual.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, RA mengadu telah dilecehkan oleh mantan atasannya, Syarif Adnan Baharuddin (SAB).

Berikut Fakta-fakta yang TribunWow.com rangkum dari kronologi laporan hingga respon pihak yang dilaporkan.

1. Sejak April 2016

RA mengaku telah lama mendapat tindakan pelecehan seksual dari SAB sejak dua tahun yang lalu, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan keterangan RA, SAB diduga melakuakn tindakan pelecehan kepada RA terhitung empat kali sejak April 2016 hingga November 2018.

"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata Melati saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Karni Ilyas Tolak Jadi Moderator Debat Capres, Fahri Hamzah: Abang Sebenarnya Kandidat yang Sempurna

RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.

"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) oleh oknum yang sama: di Pontianak, (23 September 2016), di Makassar (9 November 2016) , di Bandung (3 Desember 2017), dan di Jakarta (16 Juli 2018)," kata RA.

2. RA Lapor Atasannya dan Dapat PHK

Saat mengalami tindakan pelecehan seksual, RA mengaku telah melaporkan kepada atasannya berinisial AW.

Pada 28 November 2018, RA mengaku melaporkan tindakan yang terkahir kali kepada atasannya lainnya, yakni anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW.

GW meresponnya dengan menjanjikan untuk melindungi RA jika ada kegiatan dinas di luar kota.

Namun ia terus menerus menjadi korban pelecehan seksual.

Setelah dua hari RA mengadu, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.

Pemprov Jabar Buka Lowongan Kepala Dinas dan Kepala Biro, Ridwan Kamil: Dicari 15 Individu Hebat

Pemecatan ini merupakan hasil rapat Dewan pada 4 Desember 2018.

"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," terang RA.

Ia mengaku merasa jijik dengan apa yang terjadi dan merasa tidak bisa menghindari dari tindakan tersebut.

"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan di luar kantor," sambungnya.

Dalam menyampaikan kesaksiannya ini, RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan di antaranya Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.

Soal Pengaturan Skor, Gusti Randa Pertanyakan Jabatan Mbah Pri: Tak Bisa Dikatakan sebagai Anak Buah

3. RA Dapat Somasi dari SAB 2 Kali

Seorang anggota aktivis perlindungan perempuan, Ade Armando menuturkan SAB melayangkan somasi terhadap RA sebanyak dua kali, yaitu pada 18 Desember 2018 dan 25 Desember 2018.

Somasi dilayangkan setelah RA mulai membeberkan perlakuan SAB terhadapnya ke GW.

Ia menyebarkan tangkapan layar percakapan SAB yang selama ini dilakukan kepadanya melalui status Whatsapp.

Percakapan itu berisi bagaimana SAB diduga melakukan pelecehan seksual kepada RA.

"Jadi ceritanya si pihak lawan melayangkan somasi. RA diancam dan harus minta maaf. Isi somasi itu hanya ingin RA meminta maaf dan tidak mengulang perbuatanya," kata Ade.

"Kemudian, RA menjawab somasi dan dia tidak mau minta maaf. Pada 25 Desember, RA disomasi lagi dan SAB menyatakan kalau somasi kedua tidak diindahkan, maka ia akan lapor ke polisi," lanjut Ade.

RA (kiri) didampingi aktivis perempuan memberikan kesaksian telah menjadi korban pemerkosaan pejabat BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (28/12/2018). (Capture KOMPAS TV)

4. AA Sebut SAB Seorang Pejabat Negara dan ditakuti di BPJS Ketenagakerjaan

RA mengaku, dirinya memang takut dengan SAB yang merupakan seorang tokoh yang sangat dominan, dihormati, bahkan ditakuti di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya takut bahwa dia akan melakukan kekerasan fisik atau menghancurkan hidup saya," katanya mengimbuh.

Ade Armando yang turut mendampingi RA menuturkan telah mendapat informasi berulang kali mengenai aduan pelecehan seksual oleh RA.

"Saya dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual yang berulangkali dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut," ujar Ade Armando.

Ade menyebut terduga pelaku punya latar belakang yang mengesankan sebagai seorang pejabat negara dan pernah ditugaskan di sejumlah instansi.

Disebutkan SAB juga adalah eks auditor BPK RI serta pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk WTO.

Berkontribusi Bawa Tim ke Liga 1, Gonzales Masuk Daftar Pemain yang Direkomendasikan PSS Sleman

5. RA Sempat Ingin Mengakhiri Hidupnya

Dikutip dari Tribunnews, RA mengaku pernah berusaha mencoba bunuh diri.

"Pada 2 November 2018 saya betul-betul merasa putus asa dan mencoba bunuh diri,” katanya.

“Saya ingin mereka yang menzalimi saya tahu bahwa saya mengakhiri hidup karena apa yang mereka lakukan."

Sebelum niat itu terlaksana, RA bertemu dengan rekan kerjanya. Rekan inilah yang kemudian menyadarkannya.

“Dia mengatakan, saya tidak akan memperoleh apa-apa dengan mengakhiri hidup sementara orang yang telah membuat hidup saya menderita akan terus melanjutkan petualangannya,” ujar RA.

Ia menuturkan tak ingin ada korban selanjutnya.

6. Mengadu ke Jokowi

RA berharap DJSN merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat SAB.

"Saya juga sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi," kata RA.

RA menambahkan, dalam surat kepada Jokowi, ia memohon kepada presiden agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Supaya tidak ada lagi korban seperti saya,” katanya.

"Itu saya tulis di poin kedua, poin pertama agar (pelaku) dipecat."

5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Kondisi Finansial Kamu Lebih Baik di Tahun 2019

7. RA Ungkap Alasan diam Selama 2 Tahun

RA (27) mengaku pekerjaannya ketika itu menjadi satu-satunya mata pencaharian untuk menghidupi orang tuanya dan dirinya sendiri.

"Kalau saya melaporkan ke pihak yang berwajib apakah menjamin saya masih bekerja di (dewan pengawas) BPJS?," ujar RA.

RA kemudian memberanikan diri lantaran dirinya sudah di PHK sejak 4 Desember 2018.

RA juga ingin memulihkan nama baiknya serta mencari keadilan.

"Saya ingin memulihkan nama baik saya karena dia (terduga pelaku) telah menuduh balik saya dan (meminta) dia mengundurkan diri atau dipecat karena dia tidak pantas menjabat sebagai pejabat negara," kata RA.

8. Respon Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS

Sementara itu, Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, kasus yang menyangkut SAB telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh RA pada awal Desember 2018.

"Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata Utoh kepada Kompas.com.

Dalam langkah setelah pelaporan, Dewan pengawas dan Direksi BPJS TK telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.

"Kami masih menunggu proses yang dilakukan DJSN," ungkap Utoh.

Mendengar pelaporan atas kasus pelecehan seksual yang terjadi, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK), Irvansyah Utoh Banja menuturkan akan menindaklanjuti seusai prosedur.

Utoh menuturkan laporan itu akan diseusaikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan.

Merujuk pada PP tersebut, kata Utoh, maka akan dibentuk tim panel adhoc berjumlah 5 orang yang terdiri dari tiga unsur, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, DJSN, dan ahli.

"Tim ini yang akan menindaklanjuti pelaporan," kata dia.

9. RA Laporkan SAB ke Polisi, Senin (31/12/2018)

Untuk melawan somasi yang dilayangkan dan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang telah terjadi, RA bersama kuasa hukumnya akan melaporkan SAB ke polisi pada Senin (31/12/2018).

"Kuasa hukum saya hari Senin akan mengantarkan kasus ini ke polisi," ujar RA.

RA masih menunggu analisa dari kuasa hukumnya terkait ranah kasus yang ia derita apakah dikategorikan sebagai pidana atau perdata.

Sebab, seorang atasan yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan tercela disebut masuk kategori pasal ketidakpatutan alias hukum perdata.

Sedangkan perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrasment yang diterima RA, masuk dalam ranah pidana.

"Menurut kuasa hukum saya ini termasuk dalam pasal ketidakpatutan sebagai seorang atasan tidak patut untuk melakukan perbuatan tercela tersebut, itu perdata. Kalau pidana, perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrasment," katanya.

10. SAB Angkat Bicara

Syafri Adnan Baharuddin menanggapi pelaporan atas dirinya oleh RA, angkat bicara.

SAB menuturkan akan melaporkan RA lantaran meras dituduh telah melakukan pelecehan seksual.

"Saya pada saat ini sedang menempuh jalur hukum untuk menegakkan keadilan dan mengungkapkan kebenaran," ujar Syafri dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Menteng, Minggu (30/12/2018).

Laporan ini dibuat karena SAB merasa tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA.

Dia sendiri kaget ketika persoalan ini muncul ke permukaan.

"Supaya terang benderang, kami akan lapor polisi," ujar Pengacara SAB, Memed Adiwinata.

Lanjutnya, Memed mengatakan laporannya akan dibuat sekitar awal tahun 2019 nanti.

Tak hanya RA, SAB juga berencana melaporkan AA, yang mendampingi RA dalam konferensi persnya.

Memed mengatakan, AA bukan seorang ahli hukum maupun ahli IT.

Namun, AA sudah membuat pernyataan yang menyudutkan kliennya.

Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin bersama pengacaranya, Memed Adiwinata (kanan) dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya Poempida Hidayatulloh (kiri) dalam konferensi pers terkait tuduhan pelecehan seksual di Hotel Hermitage, Minggu (30/12/2018).

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)