Said Didu pun menegaskan, dirinya adalah pribadi yang memang selalu berbicara apa adanya.
"Prinsip hidup saya adalah, tidak pernah saya diam jika melihat ada ketidak benaran yang berjalan, atau ada sesuatu yang harus diperbaiki. Itu saya pasti bicara," terang Said Didu.
Dilansir oleh Tribun Sumsel, pemberhentian itu terhitung sejak rapatnya ditutup, Jumat (28/12/2018).
Dalam rapat dengan agenda pemberhentian tersebut, Said Didu dianggap sudah tak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham.
Sebelum diberhentikan pada rapat yang diadakan pada pukul 09.00 WIB di Jakarta itu Said Didu mulanya menjabat komisaris di emiten.
Selain Said Didu, ada pula nama yang tak lagi menduduki jabatan komisaris seperti Purnomo Sinar Hadi dan Johan O. Silalahi.
PT Bukit Asam menyatakan mengukuhkan pemberhentian Purnomo dengan hormat sebagai komisaris terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN tertanggal 13 Desember 2018.
• Jawaban Mahfud MD saat Ditanya soal Pemecatan Rizal Ramli dan Sudirman Said oleh Jokowi
Sementara itu, Johan disebut telah mengundurkan diri secara tertulis pada 15 September 2018 kepada Menteri BUMN, dengan tembusan Deputi Menteri BUMN, Direktur Utama (Dirut) Holding PT Inalum (Persero), Komisaris Utama (Komut) Bukit Asam, dan Dirut Bukit Asam.
Sebagai penggantinya, Perseroan mengangkat Soenggoel Pardamean Sitorus sebagai komisaris independen menggantikan Johan O Silalahi serta mengangkat Taufik Madjid dan Jhoni Ginting sebagai komisaris menggantikan Purnomo Sinar Hadi dan Muhammad Said Didu. (TribunWow.com)