Terkini Daerah

Istri Pertama Pingsan saat Tahu Jro Jangol Meninggal, Izin Keluar Lapas untuk Bertemu Terakhir Kali

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol saat menghadiri sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (17/5), ia dituntut 1 tahun penjara.

TRIBUNWOW.COM - Istri pertama Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (41), Ni Luh Ratna Dewi, syok dan langsung pingsan saat mendapatkan kabar suaminya meninggal dunia.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Bali, Dewi juga menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Keduanya divonis 12 tahun penjara karena terbukti dalam kasus jual beli narkotika.

Mereka pun menjadi narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“Istri pertamanya Ratna Dewi nangis dan langsung pingsan mendengar suaminya meninggal. Kita kabarin begitu dinyatakan meninggal di rumah sakit lalu pingsan dan nangis terus,” kata ipar Jro Jangol, Jro Gde Putra, di rumah duka Jl Pulau Batanta No 70 Denpasar, Jumat (28/12/2018).

Disebut Sudah Deal dengan Persib Bandung, Esteban Vizcarra Angkat Bicara

Untuk dapat melihat almarhum suaminya untuk terakhir kali, pihak keluarga juga telah meminta dan berkoordinasi ke Lapas Kerobokan serta instansi terkait lainnya agar Ratna Dewi bisa hadir mengikuti proses Ngaben yang dijadwalkan pada 4 Januari 2019.

Penuturan Kalapas Perempuan Kerobokan, Lili, Ratna yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kerobokan sudah mengajukan izin ke pihak lapas untuk mengikuti prosesi pengabenan suaminya.

"Nangis dia, matanya bengkak waktu menghadap saya," kata Lili saat jumpa pers di Kantor Kanwil Kumham Bali, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Jumat (28/12/2018) siang.

Menurut Lili, sekitar pukul 14.00 WITA, perwakilan keluarga Jro Jangol sudah datang untuk meminta izin agar Ratna Dewi bisa menghadiri prosesi pengabenan suaminya.

"Perwakilan keluarga almarhum datang ke tempat kami, dan kami beri syarat-syarat pengajuan izin luar biasa, yakni meminta Surat Kematian, Surat Jaminan Tidak Melarikan Diri, Surat Penjamin dari RT/RW. Itu syarat-syarat untuk bisa keluar. Izin luar biasa namanya," terang Lili di hadapan wartawan.

Gempa Bumi 7,1 SR Guncang Filipina, BMKG Sebut Tak Berdampak Potensi Tsunami di Sulawesi Utara

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Denpasar Made Mulyawan Arya alias De Gadjah melihat jenazah Jro Gde Komang Swastika alias Jro Jangol saat melayat di rumah duka Jalan Pulau Batanta No. 70 Denpasar, Jumat (28/12/2018). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Selanjutnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) akan meninjau proses perizinan tersebut.

"Nanti tim yang menentukan apakah perizinan itu disetujui atau tidak, tentunya berdasarkan syarat-syaratnya. Kami akan TPP-kan dulu. Jika syarat terpenuhi, maka kita kasih. Masih ada waktu luang untuk urus kendala teknisnya," tuturnya.

Jika izin luar biasa keluar, yang bersangkutan harus dikawal polisi serta petugas dari Kemenkumham Bali.

“Izin biasanya berlaku satu hari. Kalau sudah selesai harus kembali ke lapas," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jro Jangol meninggal dunia di Rumah Sakit Kasih Ibu, Denpasar, Jumat (28/12/2018) pagi.

Mahasiswa IPB Kisahkan Kondisi Ifan Seventeen saat Ditemukan Pasca Terjangan Tsunami

Halaman
12