"Mereka ini kasusnya bukan menyuap, tapi meminta. Kalau tidak diberikan, para dewan ini tidak akan mengesahkan RAPBD tersebut. Hukumanya cukup berat," ujarnya. Mengingatkan, Zola divonis 6 tahun penjara.
Sahuri bilang penetapan 13 orang tersangka baru tersebut tentu setelah ada penemuan fakta baru oleh KPK. Utamanya dalam masa persidangan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
"Selama masa persidangan, Zola memberikan keterangan yang sangat kuat untuk menjadi bahan KPK untuk menetapkan tersangka baru," kata Sahuri
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Daftar Nama Pengusaha dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Jadi Tersangka KPK, 'Nyusul' Zumi Zola