Pertama, keharusan Freeport McMoran melakukan divestasi 51% kepemilikan pada PT. Freeport Indonesia (FI) ke Indonesia.
• Unggah Bukti Kontrak Freeport, Rizal Ramli: RI Punya Alasan untuk Tidak Perpanjang
Kedua, keharusan Freeport McMoran untuk membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun semenjak persetujuan perpanjangan operasi ditandatangani.
Ketiga, keharusan Freeport McMoran membayar lebih besar bagi penerimaan negara (Perpajakan Pusat dan Daerah dan PNBP - Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Yang terakhir, perpajangan Operasi 2x10 tahun hingga 2041 diatur dalam skema Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK).
(TribunWow.com/ Rinjani Alam)