Menanggapi itu, Risma menyebut Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan perizinan proyek sesuai dengan prosedur yang ada, dikutip dari TribunJatim.
"Ya kan kalau kita masalah perizinan ya kita keluarkan izinnya. Tapi kita nggak punya kewenangan untuk mengawasi proyeknya, aturannya memang begitu. Kalau kita mengawasi malah kita dikira mengada-ada, dikira golek duit. Kita nggak ada kewenangan mengawasi," kata Risma saat dikonfirmasi di lokasi pemulihan Jalan Raya Gubeng, Kamis (27/12/2018).
Menurutnya untuk proyek swasta, Pemkot Surabaya memang tidak ada kewenangan untuk ikut mengawasi. (TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)