Dengan demikian pula, pemerintah paham produksi, ekspor, hingga royalti yang seharusnya menjadi bagian Indonesia.
Sementara itu, pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) Indonesia memutuskan untuk membeli saham mayoritas PT Freeport Indonesia melalui PT Inalum (Persero), Sabtu (22/12/2018).
Dikutip dari laman resmi Setkab, dengan beralihnya kepemilikan saham mayoritas ke Inalum, Kontrak Karya Freeport berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).
IUPK-OP itu menggantikan Kontrak Karya yang sudah berjalan dari tahun 1967 dan 1991 (pembaharuan) dengan masa berlaku sampai 2021.
Dengan terbitnya IUPK ini, maka PT Freeport akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.
PT. Freeport Indonesia juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
Dalam divestasi saham ini, Inalum membayar 3,85 miliar dolar AS kepada Freeport McMoran Inc (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.
"Kepemilikan 51,23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23 persen untuk INALUM dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua.
Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40 persen oleh BUMD Papua,” ungkap Kementerian ESDM melalui siaran persnya, Jumat (21/12/2018) sore.
Menurut siaran pers Kementerian ESDM itu, Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar 819 juta dollar AS yang dijaminkan dengan saham 40 persen di IPPM.
• 4 Pokok Bahasan Negosiasi antara Pemerintah dengan Freeport,10 Persen Harus Jadi Milik Pemda Papua
“Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut."
"Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan."
"Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah,” lanjut Kementerian ESDM.
(TribunWow.com)