TRIBUNWOW.COM - Perdebatan panas antara drummer band Superman is Dead (SID) Jerinx dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi sorotan publik.
Hal tersebut lantaran keduanya berdebat di media sosial secara terbuka mengenai Reklamasi Teluk Benoa.
Setelah beberapa kali melontarkan kritik dan mengaku diblokir oleh Menteri Susi, Jerinx SID akhirnya mendapat balasan dari sang menteri.
Akan tetapi, balasan tersebut berujung tidak maunya lagi Menteri Susi meladeni Jerinx lantaran dianggap berkata tak pantas.
Meski demikian, Jerinx tetap merinci daftar pertanyaan dan pernyataannya mengenai Reklamasi Teluk Benoa.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Twitter @JRX_SID pada Sabtu (22/12/2018).
• Debat Panas dengan Jerinx SID, Menteri Susi: You Tak Pantas Saya Ajak Bicara
Berikut pernyataan lengkap Jerinx.
"1. Baiklah karna bu @susipudjiastuti minta saya menanggpi penjelasan dia di youtube https://youtu.be/kBFMDvcwjJY ,
saya akan mulai menanggapi satu persatu dan saya akan bahas beberaa bagian dr video itu #BicaraAmaSusi
2. Ibu kan menjelaskan ttg IJIN LOKASI ibu berikan kepada investor untuk kepentingan AMDAL di KLHK. Pertanyaan saya, ijin lokasi yg Ibu berikan ini ijin baru atau perpanjangan ijin kepada PT. TWBI? #bicaraAmaSusi
3. @susipudjiastuti Pertanyaan itu menjadi titik kunci diskusi kita selanjutnya.
Penjelasan di youtube sudah saya liat tetapi penting saya tanya apakah ijin lokasi yg ibu terbitkan pd 29 nov 2018 ke PT TWBI adalah ijin baru atau perpanjangan? monggo dijawab bu. #BicaraAmaSusi
4. Ibu @susipudjiastuti sambil nunggu jawaban ibu atas twit sy no 2 & 3, saya ulangi bhw ijin lokasi adalah bagian dari perizinan reklamasi.
Sesuai bab III perpres no 122/2102, ada ijin lokasi & ijin pelaksanaan dalam perijinan reklamasi. Clear ya kalo ttg itu? #BicaraAmaSusi
5. Trimakasih Ibu @susipudjiastuti yg telah menjawab bhw itu ijin baru bukan ijin perpanjangan.
Saat ini saya sdg nunggu jawaban beliau apakah ijin itu sudah dapat pertimbangan dr bupati badung, walikota dps & Gub Bali sesuai psl 16 ayat (3) perpres no 122 th 2012? #BicaraAmaSusi