Kabar Tokoh

Mahfud MD Jelaskan Persoalan Freeport: Kontrak Karya Biangnya

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia untuk pemerintah Indonesia.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (22/12/2018).

Diketahui  pemerintah melalui PT Inalum (Persero) berhasil memiliki 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia.

4 Pokok Bahasan Negosiasi antara Pemerintah dengan Freeport,10 Persen Harus Jadi Milik Pemda Papua

Indonesia telah melunasi divestasi PT Freeport Indonesia dengan membayarkan 3,85 miliar dollar AS atau setara RP 55,44 triliun pada Jumat (21/12/2018).

Menanggapi hal itu, Mahfud MD lantas menerangkan persoalan PT Freeport selama ini.

"(Freeport-1) Heboh-meriah ttg Freeport memasuki babak baru. Sejak 21/12/18 Indonesia behasil memaksa divestasi, mengambil 51% saham Freeport.

Apa dan bagaimana problem Freeport selama ini, bnyk yg tdk tahu; tahunya hanya ribut-ributnya. Yuk, pahami, agar debat2 kita proporsional," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, pokok persoalan PT Freeport Indonesia adalah sistem Kontrak Karya (KK) yang diizinkan pemerintah pada tahun 1967.

Dengan sistem KK, kata Mahfud MD, membuat PT Freeport Indonesia sejajar dengan pemerintah.

Setelah 45 Tahun Dipegang Asing, Saham Freeport 51,2 Persen Kembali ke Pangkuan Indonesia

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 yang berisi mengubah bentuk KK menjadi bentuk izin usaha.

Sehingga, kata Mahfud, PT Freeport Indonesia tidak bisa lagi disejajarkan dengan pemerintah.

"(Freeport-2) Awal Orba Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yg parah.

Pemerintah perlu investasi besar sementara tata hukum blm tertib, hukum pengelolaan SDA blm ada. Pd 1967 Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dgn sistem kontrak karya (KK). KK inilah biangnya.

(Freeport-3) Dgn sistem KK berarti Freeport (Bisnis swasta) disejajarkan dgn Pemerintah.

Dgn sistem KK, operasi Freeport dilakukan dlm bentuk perjanjian (perdata) antara Pemerintah dan Freeport yg berlaku 1971-1988. Anehnya pd 1991 sistem KK ini diperpanjang dgn materi yang aneh.

 

(Freeport-4) Dgn sistem KK, maka utk mengubah perjanjian hrs diubah dgn perjanjian baru dlm posisi yang sejajar antaraPemerintah dan Freeport. Tp ini bermasalah krn, entah apa logikanya, ada materi yg disetujui oleh Pemerintah dgn pengetahuan DPR yg menguntungkan Freeport.

 

(Freeport-5) Dgn sistem KK, Freeport selalu menolak utk divestasi saham 51% utk Indonesia. Sulitnya, Pemerintah dgn sepengtahuan DPR dlm perjanjian bhw jika masa kontrak habis Freeport dpt minta perpanjangan 2X10 thn dan pemerintah Indonesia tdk menghalangi tanpa alasan rasional.

 

(Freeport-6) Krn sistemnya adl kontrak karya yg sah, maka Freeport selalu mengancam akan membawa ke arbitrasi internasional jika dipaksa mendivestasikan sahamn 51% kpd Indonesia. Meski bs dihadapi tpi tetap tdk ada jaminan menang bg Indonesia jika diarbitrasikan, krn ini perdata.

 

(Freeport-7) Pd 2009, Indonesia mengundangkan UU No. 4 Thn 2009 yg isinya mengubah bentuk KK menjadi bentuk izin usaha. Freeport tdk bisa lagi disejajarkan dgn Pemerintah. Kontrak Freeport hrs dilakukan dgn badan usaha yg berbisnis dlm lapangan perdata atas izin Pemerintah kita," tulis Mahfud MD.

Setelah itu, kata Mahfud MD, PT Freeport masih berusaha untuk mempertahankan posisi kontraknya.

Mahfud MD mengatakan, masa pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan berbagai upaya namun gagal.

Lantas, masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pun mendapat kesulitan namun bisa selesai dan 51 persen saham berhasil dimiliki.

"(Freeport-8) Stlh keluar UU No. 4 Thn 2009 Freeport msh ngotot ingin mempertahankan posisi kontraknya. Pemerintahan SBY sdh melakukan upaya2 tp gagal, selalu diancam akan diarbitasikan. Awalnya Pemerintahan Jkw pun kesulitan jg, tp akhirnya bs selesai: 51% saham kita miliki," tulis Mahfud MD.

Jokowi Sebut Indonesia Resmi Kuasai 51,2 Persen Saham Freeport: Sudah Lunas Dibayar

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyampaikan rasa syukurnya setelah 45 tahun akhirnya Indonesia kuasai kepemilikan saham PT Freeport sebesar 51,2 persen.

Hal itu disampaikan Joko Widodo lewat akun Instagram pribadinya @jokowi, Sabtu (22/12/2018).

Awalnya Jokowi menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan Indonesia terkait 51,2 persen saham PT Freeport beralih ke Indonesia melalui PT Inalum.

Jokowi menilai keberhasilan saat ini merupakan momen bersejarah.

Selama 45 tahun sejak tahun 1973 hingga akhir tahun 2018 bisa kuasai kepemilikan saham mayoritas.

Atas pencapaian tersebut, Jokowi menyampaikan 10 persen dari saham yang diterima akan diberikan kepada masyarakat di Papua.

Tidak hanya itu, penghasilan pajak dari PT Freeport juga akan diserahkan kepada masyarakat di Papua.

51,2 Persen Saham Freeport Kembali ke Indonesia, Jokowi Ucapkan Selamat ke Masyarakat Papua

"Freeport Indonesia kembali ke pangkuan ibu pertiwi!

Hari ini, dengan mengucap syukur Alhamdulillah, saya menyampaikan bahwa saham PT Freeport Indonesia sebanyak 51,2 persen sudah beralih ke Indonesia melalui PT Inalum.

Momen di penghujung tahun ini sungguh bersejarah, Freeport yang beroperasi di Indonesia sejak 1973, baru hari ini kita kuasai dengan kepemilikan saham mayoritas.

Segala pendapatan dari Freeport nantinya, baik berupa pajak, non-pajak, royalti, dan lain-lain akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Secara khusus saya sampaikan selamat kepada masyarakat di Papua, yang akan mendapatkan 10 persen dari saham yang ada, selain tentu saja mendapatkan pajak daerahnya," tulis Jokowi.

(TribunWow.com/ Rekarinta Vintoko)