Kabar Tokoh

Tolak Pemberhentian Sementara Dirinya dari DPD RI, GKR Hemas: Saya Menolak Cara yang Menabrak Hukum

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan DPD RI Periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas saat memberikan keterangan kepada wartawan di kediamanya di Jakarta, Rabu (5/4/2017). Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menegaskan dirinya masih resmi menjabat Wakil Ketua DPD periode 2014-2019. Menurutnya, MA sudah memutuskan untuk mencabut aturan tata tertib (tatib) yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.

Bahkan, dalam jumpa pers tersebut, GKR Hemas juga menyebutkan jika OSO sempat kalah suara dengan dirinya dalam pemilihan pemimpin DPD RI tahun 2014 silam.

Sehingga, dia berkeyakinan jika OSO ingin dirinya datang secara fisik ke persidangan dan otomatis mengakui kepemimpinan orang tersebut.

“Dalam hal ini yang saya tolak bukan orangnya namun caranya yang menabrak hukum. Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum. Kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya menjadi anggota DPD RI,” ujarnya.

Dia pun mengaku cukup kaget ketika ada berita mengenai pemberhentian dirinya sementara dari keanggotaan DPD RI.

Dia baru mengetahui hal itu ketika beberapa jurnalis meminta konfirmasi dari dirinya.

Keputusan BK memberhentikan sementara dirinya tanpa dasar hukum bahkan mengesampingkan ketentuan pasal 313 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang isinya anggota DPD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana hukum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Sri Sultan Minta Maaf soal Pemotongan Nisan Salib di Yogya yang Viral, Ini Klarifikasi Lengkapnya

Selain itu, menjadi terdakwa dalam pidana khusus.

“Sanksi yang dijatuhkan BK telah mengesampingkan tata tertib DPD RI. Anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa,” urainya.

Langkah hukum

Dia menambahkan jika dirinya menolak kompromi politik karena DPD adalah lembaga politik dan harus diakui keputusannya pasti politik.

Di atas DPD, menurutnya, negara ini adalah negara hukum maka pihaknya memilih kanalisasi hukum demi tegaknya marwah DPD, bukan kepentingan pribadi semata.

“Saya pun juga dipaksa untuk meminta maaf. Tetapi saya bersikukuh yang saya lakukan ini benar, maka saya juga akan melakukan langkah hukum setelah ini dengan melihat mekanisme pemberhentian sementara ini,” papar tanpa merinci langkah hukum yang akan ditempuh.

BK DPD RI, ujar dia juga dipandang diskriminatif karena tidak memproses laporan dua mantan anggota DPD RI, Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Nono Sampono bulan Oktober lalu ke BK terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan MK yang melarang pengurus parpol untuk maju DPD RI.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul GKR Hemas Tolak Pemberhentian Sementara Jadi Anggota DPD