"Sementara presiden @jokowi mengirim utusan mondar-mandir ketemu #HabibRizieq di Makkah untuk negosiasi,
lalu gagal dan malah HRS makin garang dan menguntungkan lawan,
sekarang presiden memilih lawan anak bawang. #HabibBahar ini anak baru 33 tahun.
Sekarang jadi besar."
Kronologi dan penetapan tersangka
Dilansir oleh KompasTV, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith menganiaya korban hingga tengah malam.
Irjen Pol Agung Budi Maryoto menceritakan Bahar menjemput kedua korban secara paksa dan di bawa ke suatu tempat.
Setelah itu, dua anak tersebut diminta untuk berkelahi dan dianiaya lagi hingga tengah malam.
"Yang bersangkutan menjemput secara paksa di rumah yang bersangkutan, dan di bawa ke suatu tempat, sampai di sana dilakukan penganiayaan.
Kemudian yang bersangkutan disuruh berantem dan dianiaya lagi sampai tengah malam, kemudian orangtuanya tidak terima dan mengadu ke kepolisian," ujar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
• Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Berikut Foto-fotonya saat Ditahan di Polda Jabar
Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Berdasar keterangan dari Azis, polisi menggunakan haknya untuk meminta Bahar tetap tinggal di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.
Menurut Aziz, Bahar dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.
Kemudian, dikutip dari TribunJabar.id, kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habin Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018).
"Tersangka BS ( Habib Bahar bin Smith ) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).
Atas kasus itu, Bahar bin Smith melanggar pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 80 UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentng perlindungan anak. (TribunWow.com)