Pramono menjelaskan, usulan terkait kotak suara berbahan karton itu awalnya tercatat dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik.
Usulan itu kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Maret 2018.
• Mantan Komisioner KPU Kritisi Kotak Suara Kardus: Hemat dan Lebih Efisien, tapi Aluminium Lebih Aman
Saat draf PKPU dibahas di dalam RDP, Pramono menjelaskan, pembahasan berlangsung dengan kepala dingin dan tidak ada yang menolak, apalagi walk out.
Draf yang sudah disetujui di RDP itu kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.
"Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Misal karena bertentangan dengan undang-undang lain atau (undang-undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.
Atas dasar itulah Kemenkumham kemudian mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada 24 April 2018.
Pada Pasal 7 Ayat 1 PKPU itu, diatur soal kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks.
(TribunWow.com/Nila Irdayatun Naziha)