TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Promono Ubaid Tanthowi mempertanyakan pihak-pihak yang memberikan kritikan terkait kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Pramono menegaskan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara pemilu secara sepihak.
Namun, bahan dasar kotak suara dipilih dari kardus melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).
"KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," jelas Pramono saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
• Mantan Komisioner KPU Kritisi Kotak Suara Kardus: Hemat dan Lebih Efisien, tapi Aluminium Lebih Aman
"DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres," sambungnya.
Pramono menjelaskan, usulan terkait kotak suara berbahan karton itu awalnya tercatat dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik.
Usulan itu kemudian dibahas dalam RPD yang dilaksanakan pada Maret 2018.
Saat draf PKPU dibahas di dalam RDP, Pramono menjelaskan, pembahasan berlangsung dengan kepala dingin dan tidak ada yang menolak, apalagi walk out.
Draf yang sudah disetujui di RDP itu kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.
"Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Misal karena bertentangan dengan undang-undang lain atau (undang-undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.
• Video Anggota KPUD Jombang Hampir Terjatuh saat Uji Coba Kotak Suara Kardus
Atas dasar itulah Kemenkumham kemudian mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada 24 April 2018.
Pada Pasal 7 Ayat 1 PKPU itu, diatur soal kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks.
Diketahui, terdapat sejumlah kritik terkait bahan dasar kardus yang digunakan untuk dijadikan kotak suara.
Mengutip Kompas.com, sebelumnya Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengusulkan agar KPU mengganti kotak suara yang berbahan karton.