Bukalapak Tidak Tanggung Pajak
Dikutip dari TribunJakarta.com, setelah menyerahkan seluruh barang mewah yang dijualnya seharga Rp 12 ribu, pihak Bukalapak menjelaskan pihaknya tidak menanggung pajak dari barang-barang yang ia jual.
Termasuk Mini Cooper milik Dedy Heryadi.
Ia menjelaskan jika besaran pajak mobil Cooper tersebut mencapai 30 persen dari harga asli mobil itu.
"Besaran pajaknya tergantung dari barang serbuan yang didapat oleh penyerbu terpilih. Untuk mobil Mini Cooper sekitar 30 persen," terang Rochman Public Relation (PR) Bukalapak Senin (17/12/2018).
Harga mobil Cooper milik Dedy diperkirakan sekitar Rp 720 juta, sehingga pajaknya bisa sampai Rp 216 juta.
Selain itu, pajak surat-surat dari mobil itu juga harus diurus sendiri oleh Dedy.
Pihak Bukalapak hanya membantu menjalani prosesnya.
• Raffi Ahmad Beri Mobil Cooper Kuning pada Ayu Ting Ting, Benarkah?
Hal tersebut lantas dijelaskan oleh Founder Bukalapak, Achmad Zaky.
"Tapi tidak membantu masalah pajaknya, karena katentuan di kita sudah jelas bahwa semua ini ditanggung sama pemenang. Saya pikir itu umum ya," ujar Zaky setelah penyerahan Mini Cooper itu.
Sesuai dengan penuturan Dedy, Zaky juga menjelaskan bahwa pihaknya siap membantu apabila Dedy berencana ingin menjual mobilnya itu.
"Tapi untuk ngurus-ngurus, misalnya ada rencana untuk ngejual, mau ngejual, atau kaya gimana nanti, saya pikir kita bisa bantu lah," ujarnya.
• Link Daftar Peserta Harbolnas 12.12, Mulai Produk Fashion hingga Market Place
Kisah Dedy Dapatkan Mini Cooper
Dedy sempat tak yakin mendapatkan mobil Mini Cooper dengan harga Rp 12 ribu.
Ia mengaku sama sekali tidak berharap benyak dengan pembeliannya di Bukalapak itu.