Blokir STNK bagi Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019, Berikut Aturannya

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK

1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019