TRIBUNWOW.COM - Pelaku pertama yang terlibat perseteruan dengan seorang anggota TNI di depan pertokoan Arundia, Ciracas, Jakarta Timur ditangkap pihak kepolisian.
Perseteruan tersebut terjadi pada Senin (10/12/2018) saat seorang anggota TNI sedang berada di sekitar lokasi bersama dengan anaknya.
Dikutip dari Kompas.com, pelaku yang ditangkap tersebut adalah HP alias E.
Juru parkir itu akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya Rabu malam (12/12/2018).
Diketahui, juru parkir tersebut adalah yang pertama kali terlibat pertikaian dengan anggota TNI AL Kapten Komaruddin.
Akibat pengeroyokan tersebut, massa mendatangi Polsek Ciracas dan melakukan perusakan hingga pembakaran.
Massa melakukan aksi tersebut lantaran tidak puas dengan penanganan kasus pengeroyokan anggota TNI oleh juru parkir.
Hal tersebut berdasarkan penuturan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.
"Tersangka kedua kami ambil di rumahnya tadi malam, inisial HP alias E, umurnya 28 tahun, pekerjaan juga juru parkir," kata Argo.
"Perannya itu yang menggeser motor yang mengenai korban (Komaruddin) dan mendorong dada korban kedua (anggota TNI AD Pratu Rivonanda)," imbuh Kombes Argo Kamis (13/12/2018).
• Buntut Aksi Pembakaran Polsek Ciracas, Berikut Daftar Korban hingga Kerugian yang Dialami
Ia lantas menjelaskan kronologi pengeroyokan Senin lalu berdasarkan keterangan dari pelaku.
Kombes Argo menuturkan jika pengeroyokan tersebut terjadi setelah teman-teman dari pelaku HP melihat kejadian adu mulut tersebut.
Mereka langsung menghampiri pelaku dan korban lalu melakukan pengeroyokan.
"Kemudian, ada tukang parkir itu memperbaiki posisi kendaraan yang lain. Pada saat memperbaiki motor yang lain, setang motornya terkena kepala korban, sehingga saling cekcok."
"Kemudian dari perkembangan cekcok itu, teman dari juru parkir melihat dan akhirnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan," papar Argo.