Kabar Tokoh

Pernah Beri Tanggapan soal Habib Bahar, Ustaz Abdul Somad: Jangan Dibicarakan Menjadi Gibah

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Abdul Somad

TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Ustaz Abdul Somad pernah berkomentar soal Habib Bahar bin Smith.

Hal tersebut diungkapkan Ustaz Abdul Somad saat memberikan dakwah di Masjid Raya An Nur, Riau, pada 19 Agustus 2017.

Dilansir dari tayangan video yang diunggah oleh channel YouTube Jamaah UAS pada Jumat (7/12/2018), ustaz yang akrab disapa UAS ini mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaahnya.

Ia membacakan pertanyaan tersebut yang disampaikan melalui kertas.

"Bagaimana ustaz pendapat antum pada Habib Bahar bin Smith yang sangat keras menyinggung pemerintah?," kata Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan tersebut.

UAS berkomentar bahwa kritikan yang dilontarkan Habib Bahar merupakan gaya pendakwah tersebut.

Ia tidak memiliki hak untuk berkomentar lebih jauh.

Ustaz Abdul Somad Berikan Penampilan Tak Biasa ketika Berceramah di Sumatera Selatan

"Itu style dia, siapa saya mengkritik orang? Itu gaya dia, nggak ada lo nggak ramai, itu gaya dia, berapi-api," kata UAS sambil menirukan gaya Habib Bahar dengan suara yang lantang sambil menunjuk-nunjuk.

Terkait, ujaran yang disampaikan Habib Bahar yang telah menyinggung presiden, UAS menyerahkan pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Masalah kalau itu melanggar konsitusi, presiden adalah simbol negara, menghina presiden sama saja menghina negara itu aturan kenegaraan, kalau tidak senang ya tangkap, nanti yang ditangkap kan bisa tabayun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum, jadi jangan dibicarakan menjadi gibah," ujarnya.

Lihat video selengkapnya berikut ini:

Sementara itu, terkait perkembangan kasus Habib Bahar, Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Habib Bahar selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).

“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).

8 Fakta Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Bin Smith, Kata yang Diperkarakan hingga Status Tersangka

Dedi mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan.

Halaman
12