Kabar Tokoh

Tanggapi Kalimat Ceramah Habib Bahar, Mantan Ketum Muhammadiyah: Dakwah Itu yang Sejuk Dong

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MANTAN Ketua PP Muhammadiyah, Ahmad Buya Syafii Maarif atau akrab disapa Buya Syafii, menjadi pembicara dalam kegiatan sarasehan kebangsaan di Gereja St Ignatius, Kota Magelang, Jawa Tengah, Rabu (25/4/2018). (Foto arsip)

TRIBUNWOW.COM - Mengenai kasus dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar bin Smith, sejumlah tokoh turut menanggapi.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews, sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan juga oleh Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer ke ke Polda Metro Jaya.

Habib Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf B angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Buya Syafii Maarif juga ikut memberikan tanggapannya.

Melansir dari Warta Kota, Jumat (7/12/2018), menurut Buya Syafii, materi dakwah seharusnya memberikan kesejukan dan membangun.

7 Tokoh Tanggapi Kasus Habib Bahar bin Smith, Sebut Jangan Terprovokasi hingga Bahas Tahun Politik

Isi dakwah yang disampaikan oleh para penceramah, menurut Buya Syafii, jangan sampai mengandung muatan penghinaan apalagi disertai dengan informasi bohong.

"Ya, isi dakwah itu yang sejuk dong, yang damai yang membangun kesadaran manusia. Jangan menghina dengan berbagai hoaks, pakai ujaran kebencian dan segala macam. Itu menurut saya tidak beradab," kata Buya Syafii, di sela menerima kunjungan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno, di kediamannya di Perumahan Nogotirto, Kabupaten Sleman, DIY, seperti yang dikutip dari Warta Kota.

Mengenai proses hukum yang menjerat Habib Bahar, Buya Syafii memaklumi upaya pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Mabes Polri.

"Ya, kalau dia (Bahar bin Smith) melakukan kesalahan, melanggar hukum ya tidak apa-apa. Semua berkedudukan sama di depan hukum," kata Buya Syafii.

Menurut Buya Syafii, upaya hukum tetap bisa dilakukan dengan mengacu isi atau konten yang disampaikan.

"Ya, tergantung apa yang diucapkan (Bahar bin Smith). Dakwah itu isinya macam-macam, apa kontennya itu yang penting," kata Buya Syafii.

Tanggapi Kasus Habib Bahar, Ustaz Abdul Somad: Jangan Dibicarakan Menjadi Gibah

Tanggapan serupa juga dilayangkan oleh Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.

Dilansir Tribunnews.com, TGB beranggapan jika seorang penceramah tidak menggunakan kalimat baik saat menyampaikan nasihat, bisa berakibat kontraproduktif dan berujung pada penciptaan fitnah di tengah masyarakat.

"Saya pikir kita, siapapun, apalagi sebagai tokoh umat, kita berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan keadaban Islam yang baik di ruang publik, keadaban Islam itu termasuk di antaranya pola interaksi kita jauhkan diri dari saling menghujat, mengumpat. Apalagi sesama anak bangsa, termasuk kepada pemimpin-pemimpin kita," ungkap TGB saat ditemui di Gedung PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

TGB melihat apa yang dilakukan Habib Bahar tidak mencerminkan nilai dan keadaban Islam.

TGB berpendapat, isi ceramah atau nasihat yang disampaikan, dalam konteks keadaban Islam harusnya memiliki tutur bahasa menyejukkan, dan bukan sebaliknya.

TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan Majalah Tempo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018). TGB akan melayangkan somasi kepada majalah Tempo atas pemberitaan tentang dirinya pada edisi 17 dan 18 September 2018. (Tribunnews/Jeprima)

 

8 Fakta Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Bin Smith, Kata yang Diperkarakan hingga Status Tersangka

Diberitakan sebelumnya, setelah 11 jam pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka.

"Benar, bahwa hasil gelar perkara penyidik, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syahar melalui pesan singkat.

Syahar juga menjelaskan bahwa penetapan status tersebut seusai pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar Bin Smith.

Namun, Syahar menyebutkan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap Habib Bahar.

"Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan telah kembali," jelas Syahar.

"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," lanjutnya.

Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Pertanyaan yang Dilontaran Penyidik

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam pemeriksaan 11 jam tersebut, Habib Bahar dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik.

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menuturkan akan mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Itu nanti ke depan kami diskusikan," ujarnya.

Dilansir TribunWow.com dari program Apa Kabar Indonesia Malam yang disiarkan langsung di tvOne, Kamis (6/12/2018), Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menuturkan ucapan Habib Bahar yang diperkarakan oleh pihaknya.

"Misalnya soal buka celananya Jokowi, dia itu haid. Jokowi itu laki-laki. Dan apa korelasi isi ceramahnya dengan haid?," paparnya.

"Kedua itu dia sampaikan Jokowi itu banci. Jokowi punya istri, punya anak," tambahnya.

Ia menilai apa yang diungkap Habib Bahar tidaklah pantas.

Kasus Habib Bahar Dikaitkan dengan Politik, Relawan Jokowi: Itu karena Pernyataan Pendukung Prabowo

"Apalagi disampaikan di acara dakwah, ya itu tidak pantas," katanya.

"Dia keturunan Nabi, dia habib, nggak pantas loh menyampaikan perkataan seperti itu yang disampaikan di depan umum," tegas Immanuel.

Immanuel menjelaskan jika hak untuk menyampaikan pendapat di Indonesia itu dilindungi oleh undang-undang.

Lanjutnya, Immanuel tak melarang dakwah dilakukan, namun karena ia menduga ceramah Habib Bahar mengandung ujaran kebencian, ia merasa hal itu tak pantas.

 

 

Ungkap Alasan Laporkan Habib Bahar, Relawan Jokowi Mania: Kita Harus Bisa Jadi Bangsa yang Beradab

"Selain soal hate speech, yang dihina itu kan pemimpin bangsa. Itu tidak pantas. Kita sebagai anak bangsa marah," ucapnya.

"Jangankan anak bangsa, ketika ada organisasi, pemimpinnya kita hina aja, kita bisa kena pidana. Apalagi pemimpin bangsa ini," imbuhnya.

Immanuel menjelaskan, Relawan Jokowi Mania melaporkan Habib Bahar karena menurutnya hal tersebut tidaklah baik untuk Indonesia ke depan.

"Ini kan tidak baik untuk kita ke depan dalam berdemokrasi. Yang buat kami tidak nyaman adalah ketika dia menyampaikan ujaran kebencian pada publik yang menurut kita ini tidak pantas," jelasnya.

Immanuel menuturkan bahwa yang ia laporkan adalah video utuh Habib Bahar bukan potongan.

"Yang kita laporkan itu video utuh, lengkap. Tidak ada satupun yang terpotong atau terputus dari apa yang kita laporkan. Kalaupun ada video beberapa menit itu, itu kita dapatkan dari Youtube juga, untuk mempermudah laporan kita aja," paparnya. 

(*)