Kabar Tokoh

8 Fakta Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Bin Smith, Kata yang Diperkarakan hingga Status Tersangka

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018)

TRIBUNWOW.COM - Habib Bahar Bin Smith ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dalam video ceramahnya.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews, Jumat (30/11/2018), Habib Bahar diproses oleh pihak kepolisian karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) banci pada ceramahnya yang viral di media sosial hari Rabu (28/11/2018).

Habib Bahar kemudian dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan juga oleh Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezerke ke Polda Metro Jaya.

Habib Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor19 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Berikut sejumlah fakta mengenai kasus Habib Bahar Bin Smith, dari kalimat dugaan ujaran kebencian hingga penetapan status tersangka.

Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Pertanyaan yang Dilontaran Penyidik

1. Kalimat yang diperkarakan

Dilansir TribunWow.com dari program Apa Kabar Indonesia Malam yang disiarkan langsung di tvOne, Kamis (6/12/2018), Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menuturkan ucapan Habib Bahar yang diperkarakan oleh pihaknya.

"Misalnya soal buka celananya Jokowi, dia itu haid. Jokowi itu laki-laki. Dan apa korelasi isi ceramahnya dengan haid?," paparnya.

"Kedua itu dia sampaikan Jokowi itu banci. Jokowi punya istri, punya anak," tambahnya.

Ia menilai apa yang diungkap Habib Bahar tidaklah pantas.

"Apalagi disampaikan di acara dakwah, ya itu tidak pantas," katanya.

Gisel Ngaku Menyesal dan Hampir Nangis saat Diculik Boy William, Gading Marten Langsung Komentar

"Dia keturunan Nabi, dia habib, nggak pantas loh menyampaikan perkataan seperti itu yang disampaikan di depan umum," tegas Immanuel.

Immanuel menjelaskan jika hak untuk menyampaikan pendapat di Indonesia itu dilindungi oleh undang-undang.

Lanjutnya, Immanuel tak melarang dakwah dilakukan, namun karena ia menduga ceramah Habib Bahar mengandung ujaran kebencian, ia merasa hal itu tak pantas.

"Selain soal hate speach, yang dihina itu kan pemimpin bangsa. Itu tidak pantas. Kita sebagai anak bangsa marah," ucapnya.

Halaman
1234