Terkini Nasional

Soal Blangko E-KTP yang Dijual Bebas, Mendagri: Itu Tidak Bisa Digunakan

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat ditemui di TPS 01, Komplek Menteri Widya Candra, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).

TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan blangko E-KTP yang dijual di Pasar Pramuka tidak bisa digunakan sebagaimana E-KTP asli.

Chip dalam di E-KTP yang dijual bebas itu tidak terkoneksi dengan pusat data yang dimiliki Kemendagri.

Pengungkapan kasus ini diawali dari investigasi yang dilakukan oleh Harian Kompas.

"Dia hanya jual saja, enggak bisa digunakan. Mau transaksi ke bank juga enggak bisa, hanya jual blangko kosong saja," ujar Tjahjo di kompleks parlemen, Kamis (6/12/2018).

Di Magelang, Warga yang Paling Cepat Bayar Pajak Dapat Hadiah Sepeda

Blangko E-KTP yang dijual di Pasar Pramuka belum diserahterimakan kepada Kemendagri.

Tjahjo mengatakan Kemendagri juga tidak memiliki wewenang atas peredaran itu.

"Itu (wewenang) polisi (karena) enggak ada sangkut pautnya dengan data kami, enggak ada. Datanya aman," ujar Tjahjo.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penelusuran barang palsu merupakan domain kepolisian.

Dalam standar operasi Ditjen Dukcapil, blangko menjadi tanggung jawab Kemendagri setelah ada serah terima dari pabrik kepada Kemendagri.

"Dari kami dikirim ke daerah dengan Berita Acara Serah Terima. Nanti tanggung jawabnya beralih. Jadi siapa yang menerima dokumen ini, harus mengamankan, harus melindungi," kata dia.

Ditanya Lebih Enak Zaman SBY atau Jokowi, Yusril Ihza Mahendra: Semua Itu Enggak Ada Enaknya

Untuk kasus penjualan blangko E-KTP di Tokopedia, Zudan mengatakan itu merupakan blangko yang dikirim Ditjen Dukcapil kepada Kabupaten Tulang Bawang pada 13 Maret lalu.

Blangko tersebut dibawa Kepala Dinas Dukcapil setempat yang kini sudah tidak menjabat lagi.

Blangko tersebut kemudian dicuri oleh anaknya dan dijual di Tokopedia. Namun, blangko yang dijual itu juga hanya blangko biasa.

Chip blangko tersebut tidak bisa diisi begitu saja untuk dijadikan E-KTP aspal.

"Enggak bisa diapa-apakan. Blangko itu baru bisa diisi datanya kalau sudah terkonek dengan data center. Kalau tidak ada koneksi dengan data center jadi blangko biasa," ujar Zudan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri Pastikan Blangko E-KTP yang Dijual Bebas Tak Bisa Digunakan