Kasus Korupsi

Tak Hanya Terlibat Kasus Suap, Fahmi Darmawansyah Juga Jalankan Bisnis di Lapas Sukamiskin

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus suap, Fahmi Darmawansyah berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/8/2018). Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan pemberian perizinan.

Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.

Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Soal Penembakan 31 Pekerja di Papua, Fadli Zon: Bukan Lagi Tindakan Kriminal tapi Gerakan Separatis

Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.

Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ini Fasilitas 'Wah' yang Diberikan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Hingga Mengantarkannya ke Penjara