Terkini Daerah

Bantah Semua Tuduhan Baiq Nuril, Muslim Ngaku Mengantuk saat Diperiksa 8 jam oleh Penyidik

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muslim, mantan kepela Sekolah SMA 7 Mataram yang telah membuat Baiq Nuril dipenjara atas kasus pelanggaran UU ITE, usai diperiksa tim penyidik Polda NTB, Selasa (27/11/2018) malam.

Laporan itu dilayangkan Nuril setelah menerima putusan MA bahwa dia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE, merekam dan mentransmisikan rekaman percakapani telepon dengan Muslim yang berbau asusila.

Nuril melaporkan Muslim, yang memperkarakan rekamannya dan membuat Nuril harus menjalani kurungan penjara selama persidangan tahun 2017 silam, dan saat ini terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah, sesuai putusan kasasi MA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Diperiksa 8 Jam, Muslim Mengaku Mengantuk dan Bantah Semua Tuduhan Baiq NurilĀ