Kemudian, Idris pergi mengendarai sepeda motor hendak kabur ke Pamekasan.
Namun saat itu aparat Polres Sampang datang dan langsung menangkapnya.
Tindakan tersangka Idris ini dijaring pasal berlapis melakukan pembunuhan berencana dan memiliki senpi dengan acaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)