Mengutip Tribun Jatim, pelaku diketahui menembakkan senjata api ke tubuh korban satu kali, tepat mengenai dada kiri bawah tembus pinggang kanan, setelah antara korban dan pelaku cekcok mulut terlebih dulu di lokasi kejadian.
4. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan
Pelaku Idris ditangkap Polres Sampang, Kamis (22/11/2018), sekitar pukul 17.30 WIB saat mengendarai sepeda motor di kawasan Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang.
Tersangka ditangkap dengan kondisi tidak melakukan perlawanan, bersama barang bukti berupa laras senjata api rakitan jenis pen gun, yang didapat dari teman pelaku bernisial S.
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, kepada wartawan, Jumat (23/11/2018), mengatakan, sebelum ditangkap tersangka Idris bersembunyi rumah seorang warga.
• Sebagai Perantara Dukun, Inilah 6 Fakta Terbaru Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Mobil
Kemudian, Idris pergi mengendarai sepeda motor hendak kabur ke Pamekasan.
Namun saat itu aparat Polres Sampang datang dan langsung menangkapnya.
Tindakan tersangka Idris ini dijaring pasal berlapis melakukan pembunuhan berencana dan memiliki senpi dengan acaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)