Pembunuhan Satu Keluarga

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi: 37 Adegan Dilakukan dan 5 Saksi Ikut Serta

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian menunjukkan tersangka berinisial HS saat rilis kasus pembunuhan satu keluarga, di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018). Pihak kepolisian telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada 13 November 2018.

"Biasanya korban ini (suaminya) kan kerja suka berangkat sekitar pukul 06.30 WIB. Tapi belum bangun juga, saya lihat lewat jendela ternyata penghuni rumah tergeletak penuh darah," tambahnya.

Pengakuan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi: Dendam hingga Cari Perkakas untuk Senjata

"Saya kasih tahu warga lain dan Pak RT. Terus langsung nelpon Polsek Pondok Gede," ujarnya

Tak berselang lama, pelaku pembunuhan yang diketahui adalah Haris Simamora ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penangkapan Haris berawal dari polisi yang mendapatkan info dari masyarakat bahwa Haris berada di Garut, sehingga tim langsung menuju ke lokasi.

Haris diamankan polisi pada malam hari pukul 22.00 WIB saat ia akan mendaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.

Dalam tas HS ditemukan sejumlah barang bukti berupa kunci mobil merek Nissan, HP, dan uang Rp 4 juta.

 (TribunWow.com/Nila Irdayatun Naziha)