Terkini Daerah

Kronologi Oknum Dosen Unila Berulangkali Cabuli Mahasiswi Skripsinya, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi

TRIBUNWOW.COM - Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila), Doktor Chandra Ertikanto (58) yang tersangkut kasus dugaan asusila terhadap mahasiswinya dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.

Seusai pesidangan, JPU Kadek mengatakan, telah menuntut Chandra dengan dua tahun penjara.

"Kami tuntut dua tahun," ungkap Kadek, Senin (19/11/2018).

Kadek meneruskan, persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi.

"Dari terdakwa (pledoi) mau dilakukan secara tertulis," jelasnya.

Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, pasal 29 ayat 1 jo 66 tentang pencabulan.

"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.

Soal perdamaian, Kadek mengaku hingga pembacaan tuntutan kemarin belum ada surat perdamaian.

"Masalah perdamaian juga sempat ada minggu lalu, tapi sampai tuntutan dibacakan belum ada. Yang jelas dalam minggu lalu terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dakwaan dari jaksa," tandasnya.

Oknum dosen FKIP Unila, Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Chandra dituntut 2 tahun penjara karena tuduhan pencabulan. (Tribun Lampung/Hanif Mustafa)

Penggerebekan Angel Lelga Settingan? Adik Vicky Prasetyo Ungkap Cerita di Baliknya

Sebelumnya diberitakan, dalam surat dakwaan terungkap bahwa dugaan perbuatan asusila oleh dosen Chandra terhadap D terjadi sebanyak tiga kali.

Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika D hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.

Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan dosen Chandra.

"Saat itu, terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban."

"Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelasnya.

Halaman
123