Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril bersama dengan kuasa hukumnya telah melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, (19/11/2018).
Saat ini Muslim menjabat sebagai Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram, NTB.
• Kronologi Lengkap Kasus Penyebaran Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Seret Baiq Nuril
Muslim merupakan orang yang melaporkan Baiq Nuril terkait kasus UU ITE dan membuat Nuril masuk ke dalam penjara 2017 silam.
Di Polda NTB, Nuril melaporkan tindakan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Diketahui bahwa Muslim kerap kali menelepon Nuril dengan bahasa tak senonoh.
Muslim bahkan menelepon Nuril saat sedang melakukan perbuatan asusila dengan orang lain.
Kuasa Hukum Yan Magandar Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan pengacara lain yang mendampingi Nuril, melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim.
“Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya korban dan siapa sebenarnya pihak yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya,” kata Yan dikutip dari Kompas.com.
• Bandingkan Harga Telur, Mardani Ali Ungkap Alasan di Malaysia Lebih Murah dari Indonesia
Menurut penjelasan dari Yan, Muslim dilaporkan menggunakan Pasal 294 Ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pegawai negeri yang melajukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga.
Tindakan melanggar pasal tersebut akan diberikan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.
Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
Setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.
• Pertimbangkan Keadilan, Kejaksaan Agung RI Tunda Eksekusi Baiq Nuril