Baiq Nuril melaporkan Muslim atas tindakan pencabulan.
Menurut keterangannya, Muslim sering menelpon dirinya dengan bahasa asusila dan kerap menelpon dirinya saat sedang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
Pelaporan Muslim dilakukan oleh Baiq Nuril yang didampingi kuasa hukumnya, Yan Magandar Putra.
“Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya korban dan siapa sebenarnya pihak yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya," ucap kuasa hukum Baiq Nuril, Yan Magandar dilansir dari Kompas.com.
“Tindakan yang melanggar pasal ini akan diganjar hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” tutup Yan. (*)