Surat Peringatan dari Kominfo Tak Dihiraukan, Izin Pita Frekuensi Radio di Tiga Perusahaan Dicabut

Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Kementerian Kominfo

Selain itu mereka juga meminta untuk penundaan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz.

"Menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apa pun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT," demikian bunyi gugatan First Media dilansir dari ptun-jakarta.go.id. (*)