Selain itu mereka juga meminta untuk penundaan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz.
"Menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apa pun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT," demikian bunyi gugatan First Media dilansir dari ptun-jakarta.go.id. (*)