Kabar Tokoh

Datangi Rumah Ahmad Dhani, Polda Jatim Sita Akun Instagram sebagai Barang Bukti

Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani berfoto dengan papan dada setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim

TRIBUNWOW.COM - Pihak Penyidik Subdit Lima Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) mendatangi langsung kediaman musisi Ahmad Dhani Prasetyo.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Kompas Malam, Jumat (16/11/2018), polisi langsung melakukan penyitaan akun instagram milik Ahmad Dhani.

Oleh polisi, akun Instagram tersebut akan digunakan sebagai kelengkapan barang bukti kaus pencemaran nama baik yang menyeret nama Ahmad Dhani.

Peniyidikan akan berlanjut dengan agenda memeriksa saksi ahli yang diajukan oleh mantan suami Maia Estianty itu.

"Hasilnya adalah yang saudara-saudara saksikan ini."

"Jadi akun Saudara Ahmad Dhani Instagramnya sudah kami sita, sebagai bukti kita sebagai koordinasi lebih lanjut dengan jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Pola Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

Sebelumnya, 12 November lalu Ahmad Dhani sempat mendatangi Polda Jatim menyerahkan ponsel seluler yang dibuat untuk membuat Vlog sebagai kelengkapan berkas.

Komentari Persoalan Hukum Ahmad Dhani, Dul Jaelani: Semoga Ini Murni Proses Hukum

 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018) seperti dikutip dari Surya Malang.

Barung menjelaskan, pihaknya telah menjalankan mekanisme proseduran dalam penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Mekanisme yang dimaksud, kata Barung, pihaknya telah melakukan pemanggilan hingga telah menimbang berdasarkan bukti otentik termasuk dari keterangan tim ahli tata bahasa.

Dari keterangan tim ahli tata bahasa, kata Barung, ada tindak pidana di dalam video blog yang dibuat Ahmad Dhani.

Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret musisi Ahmad Dhani itu bermula dari vlog yang dibuatnya di dalam Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Dalam video vlog itu, termuat kata-kata yang tidak pantas terhadap Banser.

8 Pengakuan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi kepada Polisi, Ungkap Awal Mula Dendam

Ungggahan vlog itu dibuatnya saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, di hari yang sama.

Halaman
12