Pembunuhan Satu Keluarga

8 Pengakuan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi kepada Polisi, Ungkap Awal Mula Dendam

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian menunjukkan tersangka berinisial HS saat rilis kasus pembunuhan satu keluarga, di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018). Pihak kepolisian telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada 13 November 2018.

8. HS ke klinik obati jarinya

Dikuku HS, di temukan bercak hitam yang diduga noda bekas darah.

Kepada polisi, HS mengatakan bahwa telunjuk tangannya terluka sehingga ada darah di kuku tersebut.

"HS ini ada luka di jari telunjuk tangan. Dia kemudian pada jam 5 pagi berobat ke klinik dideket kos-kosannya di Cikarang sekitar 500 meter dari kos untuk obati jari. Ditanya perawat, mengaku ke perawat jatuh," ucap Argo.

Seusai ke klinik, diketahui HS meninggalkan mobil korban di kontrakan Ameera di Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

HS kemudian berniat akan mendaki gunung, namun polisi telah melacaknya dan menangkap HS pada Rabu (14/11/2018) malam.

Dalam penangkapan dan serangkaian penyelidikannya, polisi telah menemukan barang bukti yakni mobil

Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman mati, dilansir dari Tribun Jakarta.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)