Pembunuhan Satu Keluarga

Begini Alur Pelarian Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Naik Ojek hingga Buang Linggis

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian menunjukkan tersangka berinisial HS saat rilis kasus pembunuhan satu keluarga, di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018). Pihak kepolisian telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada 13 November 2018.

Haris yang telah membimbing Sarah dan Arya kembali ke kamarnya, kemudian mengaku menidurkan keduanya.

Dipuji Fahri Hamzah Pintar Debat, Budiman Sudjatmiko: Debat Itu Nama Tengah Saya

Saat mulai kembali tertidur, Haris mencekik keduanya hingga tewas.

Hal ini seperti yang ditemukan polisi pertama kali saat menggelar olah TKP, di rumah korban, di Jalan Bojong Nangka II, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Selasa (13/11/2018), dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (13/11/2018).

"Sedangkan untuk anak luka kehabisan oksigen karena tidak ditemukan luka terbuka," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto.

Haris pelaku tunggal

Argo Yuwono menuturkan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya pelaku lain dalam pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan itu.

Meski demikian, Argo Yuwono menuturkan, penyidik akan melakukan pengembangan kasus.

"Sementara sendiri, nanti kita masih pengembangan-pengembangan yang lain," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Mengutip dari TribunJakarta.com, atas perbuatannya, Haris terancam hukuman mati.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)