TRIBUNWOW.COM - Tahun 2017 lalu, kasus staff honorer yang menjadi korban pelecehan seksual sempat ramai diperbincangkan.
Wanita itu adalah Baiq Nuril Maknun, wanita 36 tahun dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan pegawai Tata Usaha (TU) SMU 7 Mataram.
Saat itu, Baiq Nuril dilaporkan atas dugaan tuduhan penyebaran rekaman telepon yang mengandung unsur asualila.
Berikut adalah perjalanan kasus Baiq Nuril dalam mencari keadilannya.
Kasus Baiq Nuril di tahun 2017
Diberitakan oleh Kompas.com (26/7/2017), Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.
• Kronologi Kepala Desa Sampang Dilaporkan Polisi Saat Menghalau Warga yang Ingin Sapa Sandiaga Uno
Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
Namun setelah kasus tersebut bergulir dan banyaknya keterangan yang didapatkan selama proses peradilan, Nuril dinyatakan terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari Tribunnews.com, saat itu Nuril merekam atasan dan juga bendaharanya yang terlibat perselingkuhan.
Dalam percakapan telepon yang ia rekam, terdapat unsur unsur asulila di dalamnya.
Bukan dari tangan Nuril, rekaman tersebut tersebar luas karena seorang rekannya menyalin dan menyebarkan rekaman tersebut.
• Komikus Marvel Stan Lee Meninggal, Tulisannya tentang Toleransi dan Tolak Rasisme Kembali Diangkat
Dibebaskan, Nuril terancam masuk bui lagi
Satu tahun berlalu, kasus Baiq Nuril kembali menjadi perhatian publik.
Pasalnya, setelah tahun 2017 lalu dirinya dinyatakan bebas, kini ia terancam akan masuk bui lagi.