TRIBUNWOW.COM - Kepala Desa Sampang Agung di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dilaporkan kepihak kepolisian atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu.
Dikutip TribunWow dari Surya.co.id, Suhartono dinilai telah menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam kampanye pemilu 2019.
Pelaporan tersebut berdasarkan pasal pasal 490 Jo Pasal 282 UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Pertemuannya dengan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Sandiaga Uno terjadi pada tanggal 21 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 15.15.
Sandiaga Uno bersama dengan rombongan BPP Jatim hendak mengunjungi pemandian Padusan dan warga bawang sajen di Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Mendengar kehadiran calon wakil presiden tersebut, warga Desa Sampang secara spontan ingin bertemu dengan Sandi.
• Kemenag Luncurkan Kartu Nikah, Ketua DPR Sebut Sebenarnya Buku Nikah Saja Sudah Cukup
"Mereka mencegat di jalan," kata Ketua Bidang Media dan Komunikasi BPP Jatim, Hadi Dediansyah.
Bermaksud mengamankan warganya agar tidak mendekat pada Sandiaga dan rombongan, Suhartono menghalau warga dengan cara merangkulnya.
"Pak Kades dengan spontan menghalau warga yang hendak merapat ke Sandi dengan cara merangkul," cerita Hadi.
Kemudian Suhartono mengacungkan dua jari secara spontanitas.
"Dua jari yang diacungkan spontanitas dan bukan berarti dukungan," kata Hadi.
• Stan Lee Meninggal, Sutradara Avengers 4 Sampaikan Ucapan Bela Sungkawa
Aksi mengacungkan dua jari tersbut diduga menjadi penyebab adanya laporan yang diterimanya sebagai tindak pidana pemilu.
Saat itu, Suhartono juga mengenakan kemeja putih pemberian dari Relawan Sahabat Prabowo Sandi (Sapa).
Relawan Sapa memberikan kemeja putih tersebut lantaran pada saat itu Suhartono hanya mengenakan kaus saja saat kegiatan.
Sehingga dinilai tidak sopan jika kaus itu digunakan untuk bertemu dengan Sandiaga.