CPNS 2018

Simak Penjelasan Cara Mengisi Jabatan Kosong jika Banyak yang Tak Lolos Passing Grade CPNS

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan CAT CPNS 2018

Sampai saat ini, berkaitan dengan penurunan passing grade, dikatakan oleh Mudzakir, belum ada keputusan.

Ia mengungkapkan akan mencari solusi yang baik bagi pelamar yang tidak lolos.

Adanya nilai ambang batas bagi peserta dimaksudkan untuk menjaring CPNS yang unggul.

Dilansir dari Wartakota, untuk melewati SKD CPNS 2018, ada tiga tahapan tes yang harus diikuti, dimana masing masing mempunyai passing grade yang berbeda.

Di soal tes karakteristik pribadi (TKP) pelamar CPNS 2018 harus meraih passing grade minimal 143.

Untuk tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80.

Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.

Pertanyaan lain selanjunya muncul, bagaimana cara mengisi jabatan yang kosong jika tidak ada peserta yang lolos?

Mengaku Memaafkan Via Vallen, Jerinx SID Jelaskan Alasannya Ucapkan Kata Tak Pantas

Berikut hal hal yang perlu diketahui oleh peserta CPNS 2018 :

1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

Sedangkan dalam hal kebutuhan formasi cumlaude/lulusan terbaik, disabilitas, dan putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

2. Di Pemerintahan Daerah

Apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta formasi disabilitas yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.

Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya.

Halaman
123