Insiden Surabaya Membara

Fakta-fakta Insiden 'Surabaya Membara' yang Tewaskan 3 Orang, dari Kronologi hingga Identitas Korban

Penulis: Vintoko
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses evakuasi jenazah penonton 'Surabaya Membara' yang tertabrak kereta api di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (9/11/2018)

"Olah TKP sudah dilakukan dan saat ini Tim INAFIS masih melakulan proses identifikasi terhadap korban meninggal," jelasnya.

Rudi lantas memberikan penjelasan kenapa pengunjung melihat acara Surabaya Membara dari viaduk.

Rudi mengatakan dari keterangan saksi menyebutkan alasan melihat acara dari atas di viaduk lebih bagus viewnya daripada di bawah.

Namun hal itu tidak bisa dibenarkan karena viaduk merupakan perlintasan rel kereta api yang sangat membahayakan.

"Apalagi kondisi viaduk sempit sehingga apabila ada kereta api melintas sangat berbahaya," pungkasnya.

Tanggapan PT KAI

Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VIII, Gatut Sutiyatmoko menilai insiden tewasnya penonton Surabaya Membara itu adalah kesalahan panitia penyelenggara.

Kesalahan, kata Gatut, panitia tidak melakukan koordinasi dengan PT KAI.

"Kelalaian panitia penyelenggara juga, karena tidak ada koordinasi dengan KAI, dan tidak ada imbauan atau larangan untuk tidak menonton di jembatan viaduk KAI. Jalur kereta api (KA) tersebut aktif setiap hari, dilewati KA penumpang dan barang," jelasnya usai kejadian tersebut, dikutip dari Surya.co.id.

Gatut menegaskan, sangat berbahaya berada di jalur KA apalagi di jembatan atau viaduk karena KA tidak dapat mengerem mendadak.

Gatut menjelaskan, saat itu Kereta Api sudah membunyikan semboyan 35 (suling lokomotif) dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 km per jam.

Sambil Bawa Senjata Tajam, Seorang Pria Nekat Masuk ke Sebuah Rumah untuk Intip Wanita Mandi

Sementara kecepatan normal di jalur itu hanya 30 km per jam.

Lebih lanjut Gatut menerangkan sesuai ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007.

Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

3. Identitas Korban

Halaman
1234