Terkini Daerah

Ini Langkah Cari Keadilan yang Dilalui Sosok Sebut Saja Agni, Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa UGM

TRIBUNWOW.COM - Korban Pelecehan Seksual, seorang Mahasiswa UGM terus mencari keadilannya.

Pelecehan itu terjadi tahun 2017 saat Agni (bukan nama sebenarnya) melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku.

Didukung oleh banyak orang melalui petisi online, sebelumnya Agni telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan keadilannya.

Upaya yang dilakukan oleh Agni ini dimuat dalam sebuah tulisan yang dirilis oleh Badan Press Universitas Gajah Mada (UGM) 5 November 2018 lalu dengan judul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan".

Inilah upaya yang pernah ditempuh Agni untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang dialaminya :

1. Menghubungi Temannya Setelah Kejadian

Pagi hari setelah kejadian pelecehan itu terjadi, Agni langsung menghubungi temannya yang berada di Yogyakarta, dari percakapan itu, teman Agni meminta dirinya untuk melapor pada Kepala Koordiantor Mahasiswa.

Kepala Subdirektorat KKN UGM Sebut Pelaku Pelecehan Seksual di UGM Tak dapat Diberi Sanksi DO

2. Pelaku dilaporkan pada Penanggungjawab KKN

Setelah menceritakan kejadian pada temannya, Agni memberanikan diri untuk melaporkan pelaku pada Dosen Pendamping Lapangan (DPL).
Mendengar laporan itu, Adam Pamudji Prahardjo selaku penanggungjawab, melakukan investigasi pada pelaku HS. Namun hasil yang Agni dapatkan tidak menguntungkan baginya.

Bukan mengakui perbuatannya, Pelaku HS menjelaskan bahwa dirinya khilaf dan tidak melakukan hal seperti yang diceritakan oleh Agni.

3. Dewan Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM) menyebut bahwa Agni turut bersalah

Salah satu pejabat DPkM UGM mengatakan bahwa Agni juga turut berperan dalam kejadian. Pejabat DPkM juga menyayangkan langkah Agni melibatkan pihak luar pada permasalahan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Meski Dicoret dari Timnas Indonesia, Saddil Ramdani Tetap Kirimkan Doa untuk Skuat Garuda

4. Pelaku Dipulangkan dari KKN

Laporan yang diterima oleh DPL, disikapi dengan menarik HS dari Maluku untuk kembali ke UGM. Namun ternyata alasan khusus ditariknya HS adalah karena dirinya sudah tidak lagi diterima oleh teman-teman KKN nya dan keadaan yang sudah tidak kondusif dalam menjalani program. HS dipulangkan pada 10 Juli 2017

5. Berusaha Menemui DPkM Sepulang KKN

Merasa langkah yang ditempuh Agni belum membuahkan hasil, ia berusaha untuk bertemu dengan Kepala Subdirektirat KKN, Djaka Marwasta untuk memberikan penjelasan, namun Djaka selalu menolak untuk diajak bercanda.

Keisengan Ashanty dan Aurel Hermansyah saat Mengerjai Asistennya yang Sedang Berulang Tahun

6. Mendapat Nilai KKN C dan Dianggap Bersalah

Agni merasa ada yang tidak adil dari kasus yang dialaminya, dirinya menanyakan perihal nilai yang ia dapatkan, namun pihak DPL menganggap Agni bersalah dan keputusan nilai yang didapatkan olehnya berdasarkan hal prerogatif dari Kepala Subdirektorat KKN.

7. Agni Menemui Poppy Sulistyaning Winarti selaku Wakil Dekan Fisipol Bidang Kerjasama, Alumni dan Penelitian

Tidak mendapat tanggapan dari penanggungjawab KKN, Agni menemui Wakil Dekan Fisipol bagian Kerjasama dan Wakil Dekan Fisipol Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.

Dalam pertemuan itu, didapatkan laporan yang kemudian secara resmi mengupayakan penyelesaian di taraf Universitas.

8. Agni Meminta HS Dikeluarkan

Bersama dengan Wakil Dekan Fisipol, dalam upanya, Agni meminta agar HS dikeluarkan. Namun Pihak Universitas tidak dapat mengabulkan permintaan Agni karena bertumpu pada Keputusan Rektor yang berlaku.

Kisah Haru Driver Ojol yang Dapat Tiket Gratis Nonton Konser Gun N Roses, dari SMP sudah Ngefans

9. Sampai 5 November 2018 belum Dihubungi Rektorat terkait Kasusnya

Selang 3 bulan investigasi yang dilakukan oleh tim bentukan Rektorat, sampai sekarang Agni belum juga mendapatkan jalan terang penyelesaian kasus pelecehan seksual yang dialaminya itu.

10. Pelaku Diminta Meminta Maaf

Upaya yang dilakukan pihak UGM dalam mengatasi masalah ini adalah dengan sanksi ringan yang dilayangkan bagi pelaku HS. Pelaku harus membuat peermintaan maaf diatas kertas dan ditandatangani oleh kedua orang tua pelaku.

Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Agni mendapatkan perhatian publik setelah Badan Press UGM memuat kisahnya.

Sebuah petisi online juga muncul untuk mendesak pihak berwenang dalam hal ini Universitas Gajah Mada untuk segera menyelesaikan kasus Agni yang telah terjadi sejak satu tahun yang lalu.

Menanggapi hal ini, dalam unggahan resmi akun instagram @ugm.yogyakarta, pihak UGM mengeluarkan pernyataan resmi yang didalamnya terdapat empat point penting dalam mengusut kasus pelecehan seksual ini.

(TribunWow/Nila)