"Benar, pada hari Selasa tanggal 6 November 2018 jam 23.45 Wita, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar cq Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah meminta keterangan terhadap seorang WN Jepang," ungkap Bagus dikutip dari Kompas.com.
Namun dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Maria Ozawa.
"Tidak ada pelanggaran sehingga diperkenankan tinggalkan kantor Imigrasi," ujar Bagus.
(TribunWow.com/ Mutmainah)