Didampingi kuasa hukum Ratna, Insang Nasrudin, hal itu dikatakan Atiqah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).
"Ya itu dia, kami juga tadi ngebahas sama abang-abang ini, karena kami masih mengupayakan penahanan kota,"
Insang juga ikut menjelaskan mengapa Ratna patut mendapat pengalihan status tahanan.
"Pengalihan, iya artinya begini, bahwa, berdasarkan KUHP, penahanan itu ada tiga jenis, yang pertama di rutan, kemudian yang kedua di rumah, yang ketiga di kota, kami tidak meminta dalam kapasitas dihilangkan status penahanannya, tidak," ucap Insang menambahkan.
"Kami hanya meminta agar digeser dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau kota, itu saja yang kami mohonkan," tambahnya.
Sekali lagi Atiqah menuturkan ibunya perlu keluar dari rumah tahanan untuk memulihkan kondisi kesehatannya.
"Tapi gimana pun juga berada di tahanan, di luar itu pasti akan secara mental, secara fisik mudah buat ibu saya recover," tutur Atiqah. (*)