TRIBUNWOW.COM - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengaku masih mengkaji laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (6/11/2018), Ratna mengungkapkan tindakan Seno tersebut harus dikaji apakah dalam aktivitas kampanye atau bukan.
"Harus dinilai dulu itu aktivitas kampanye atau bukan, atau itu semacam gerakan masyarakat yang tidak dilakukan peserta pemilu, tim kampanye, atau pelaksana kampanye," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Lanjutnya, Ratna menjelaskan jika kegiatan kampanye harus memenuhi tiga unsur yakni, dilakukan oleh peserta pemilu, tim kampanye, atau pelaksana kampanye.
Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, baru kemudian dicermati, apakah terdapat unsur penyampaian visi, misi, program, atau citra diri kandidat.
• Prabowo Minta Maaf soal Tampang Boyolali, Sandiaga Sebut Sikap sang Ketum Gerindra Bijaksana
Perlu dikaji pula apakah tindakan Seno melanggar aturan kampanye atau tidak.
"Kalau kita menemukan bahwa aktivitas ini adalah kampanye, baru dikaitkan dengan larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 (Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu)," ujar Ratna.
"Jadi saya belum bisa mengatakan apakah ini melanggar atau tidak sebelum memberikan penilaian atas peristiwa itu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro, dilaporkan atas dugaan keberpihakan pada satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (5/11/2018).
Seno dilaporkan oleh Advokat Pendukung Prabowo karena dianggap menggunakan jabatan untuk berpihak pada satu paslon.
"Sehubungan dengan adanya pengerahan massa di Gedung Balai Sidang Mahesa yang terjadi di Kabupaten Boyolali, yang diduga dilakukan Bupati Boyolali, Seno Samodro, dengan menyerukan agar tak memilih bapak Prabowo dalam pilpres 2019," kata kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018) dilansir dari Kompas.com.
• Memaki Prabowo soal Tampang Boyolali, Seno Samodro Disebut Mendagri Bela Kehormatan Rakyatnya
Menurut Hanif, Seno juga mengeluarkan kalimat provokatif yang menunjukkan keberpihakan.
"Menguntungkannya itu dengan pernyataan supaya tidak milih Pak Prabowo. Nah itu sangat jelas ada keberpihakan," ujar Hanfi.
Dirinya juga memaparkan mengenai pasal yang dapat menjerat Bupati Boyolali tersebut.
"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 282 (berbunyi) pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," tambah Hanfi.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Yandri Susanto, juga mengeluarkan pernyataan yang sama.