Breaking News:

Tanggapi Penyidikan Lion Air, Hotman Paris: Maskapai Sudah Memenuhi Syarat Ditetapkan Tersangka

Hotman Paris Hutapea angkat suara soal penyidikan yang kini masih dilakukan KNKT atas jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP di perairan Karawang.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Bobby Wiratama
Kompas.com
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapannya mengenai Pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh pada, Senin (29/10/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali angkat suara soal penyidikan yang kini masih dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP di perairan Karawang.

Hal itu disampaikan Hotman melalui Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Senin (5/11/2018).

Hotman yang mengunggah video dirinya tersebut mengatakan bahwa ada unsur kelalaian pada jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP.

Selain hasil dari KNKT, penyidikan juga bisa dilakukan apabila ada bukti kelalaian pikah maskapai.

"Hasil KNKT diperlukan untuk mengetahui penyebab keseluruhan dari jatuhnya pesawat, tapi bukan itu bukan itu bukti utama unsur terjadinya kelalaian, apabila dibuktikan bahwa sudah terjadi keanehan serius dalam pesawat, tapi tetap diterbangkan di situlah kelalaian," ujar Hotman Paris.

"Terlepas dari kemudian apa kerusakan karena memang kemudian pesawatnya jatuh, jadi sudah sangat memenuhi syarat untuk dilakukan penyidikan, sudah sangat memenuhi syarat untuk ditetapkan siapa tersangka, kasihan keluarga yang telah menangis," tambahnya.

Kembali Soroti Lion Air, Hotman Paris Didatangi Keluarga Korban dan Sebut Pihak yang Perlu Diperiksa

Sebelumnya, ia juga menjelaskan bahwa ada pasal yang mengatur soal unsur kelalaian sebagai bukti utama pihak maskapai harus bertanggung jawab.

"Salam jam 6 subuh dari kantor Hotman Paris, kasus jatuhnya pesawat apakah hasil penelitian KNKT yang mungkin setahun lagi baru dapat satu-satunya bukti untuk kelalaian? jawabannya tidak."

"Berdasarkan pasal 359 KUHP pidana yang paling utama adalah unsur kelalaian, pembuktian utama unsur kelalaian, kalau sudah 5 jam delay di Bali pesawat tersebut, maka penyidik perlu meniliti enginer-nya, kalau sudah 5 jam kerugian besoknya dipaksakan untuk terbang,."

"Mungkin di situlah unsur kelalaian, maka penyidik harus masuk cari aspek enginernya pada waktu delay dan waktu dipaksakan berangkat," ujar pengacara nyentrik ini.

Sementara itu, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Ari Dono juga telah mengatakan bahwa Polri siap terlibat jika hasil penyelidikan KNKT menemukan unsur pidana dalam peristiwa jatuhnya Lion Air JT 610.

Pesawat dengan registrasi PK-LQP itu terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menuju Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang pada Senin (29/10/2018).

Segini Jumlah Uang Asuransi yang Akan Diberikan Lion Air untuk Korban JT610

Tak lama setelah lepas landas, pesawat hilang kontak dan akhirnya diketahui jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

"Selesai KNKT, nanti kalau kira-kira diperlukan, kami masuk. Diperkirakan ada pidananya, kami masuk," ujar Ari Dono di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (4/11/2018) yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut Ari, saat ini Polri masih berkoordinasi dengan KNKT yang masih menyelidiki penyebab kecelakaan Lion Air JT 610 itu.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Lion AirKorban Lion Air JT 610Hotman Paris HutapeaInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved