TRIBUNWOW.COM - Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), yang juga kader dari Golkar mengatakan bahwa Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, tak perlu mundur dari jabatannya setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas ucapan Bamsoet tersebut, kader Golkar Misbakhun angkat bicara.
Mulanya, ia mengomentari cuitan dari penggiat sosial media, Dede Budhyarto.
Dengan mentautkan berita soal pernyataan Bamsoet, Dede menuliskan bahwa pernyataan Bamsoet bisa merusak citra buruk partai Golkar.
"Ini bisa merusak citra buruk Partai @DPP_Golkar se-akan2 ketua DPR mendukung KORUPTOR yg sudah jelas2 ditetapkan sbg TERSANGKA oleh @KPK_RI ," kicau Dede melalui Twitter @kangdede78, Kamis (1/11/2018).
Mengomentari hal tersebut, Misbakhun mengatakan bahwa yang disampaikan Bamsoet merupakan kapasitas dirinya dalam mewakili lembaga.
Dalam hal ini adalah DPR, sehingga bukan pendapat pribadi dari Bamsoet.
• Mahfud MD Beri Pembelaan ke KPK yang Disebut Tebang Pilih, Fahri Hamzah: Maafkan Saya Prof
"Ketua @DPR_RI berbicara dlm kapasitas mewakili lembaga. Bukan pendapat pribadi.
Semua yg disampaikan ke publik ada dasar aturan nya. Harus dipisahkan dg jernih.
Ini bukan membela orang per orang tapi aturan dan mekanisme soal kasus ini sdh ada dan ini yg sampaikan oleh ketua," tulisnya.
"Setiap pendapat di media dan menjadi perhatian publik selalu mempunyai konsekwensi dan risiko dipersepsikan dg tafsir yg berbeda. Ada risiko politiknya.
Tapi ketika berbicara soal norma yg sudah diatur maka rujukannya adalah aturan. Publik pasti akan mengerti soal ini," tambahnya.
Sementara itu, pernyataan Bamsoet tersebut disampaikan saat berada di Komplek Parlemen Senayan.
"Kan belum ada putusan (hukum) tetap (inkrah). Aturan kami kan tetap (inkrah). Tergantung pada partainya atau fraksinya. Kami serahkan sepenuhnya (ke partainya)," kata Bamsoet, Rabu (31/10/2018).
• KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Melakukan Tindakan Beresiko Menghambat Proses Hukum Meikarta
Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, Pimpinan DPR diberhentikan bila dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Bamsoet tak khawatir jika Taufik tak mundur akan memengaruhi citra DPR.
Politisi Partai Golkar ini memastikan tetap menjaga citra lembaga dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, Pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk membahas posisi Taufik setelah berstatus tersangka.
"Pasti nanti akan kami bahas. Tetapi sekarang Pak Taufik belum menyampaikan pendiriannya apakah tetap akan melakukan tugasnya atau minta cuti. Tetapi yang pasti kami terus berkomunikasi dan akan mengambil langkah," kata Bamsoet yang dikutip dari Kompas.com.
"Kami akan atasi masalah secara bersama sebagai kolega," lanjut politisi Golkar itu.
• Mahfud MD Komentari Pimpinan DPR yang Korupsi, Sudjiwo Tedjo Bandingkan dengan Etika Pemimpin Daerah
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)