Breaking News:

Kasus Korupsi

Mahfud MD Komentari Pimpinan DPR yang Korupsi, Sudjiwo Tedjo Bandingkan dengan Etika Pemimpin Daerah

Budayawan Sudjiwo Tedjo turut berkomentar pada kicauan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal pimpinan DPR yang korupsi.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Kolase Grafis TribunWow/ Instagram @president_jancukers
Mahfud MD dan Sudjiwo Tedjo 

TRIBUNWOW.COM - Budayawan Sudjiwo Tedjo turut berkomentar pada kicauan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Hal ini diungkapkan Sudjiwo Tedjo melalui Twitter miliknya, @sudjiwotedjo, pada Kamis (1/11/2018).

Mulanya, Mahfud MD mengatakan bahwa dalam segi hukum, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki kewajiban untuk mundur dari jabatannya jika menjadi tersangka korupsi.

Namun, secara moral dan etika, akan menjadi tidak pantas jika tersangka korupsi menjadi pimpinan DPR.

"Secara hukum tak ada kewajiban bagi Pimpinan DPR utk mundur dari jabatanya jika jd TSK (tersangka) korupsi.

Tapi scr moral tdk pantas jika lembaga negara dipimpin oleh TSK korupsi.

Hukum itu bersumber dari moral dan etik shg ada yg bilang moral dan etik lbh tinggi daripada hukum. Pilih yg mana?," kicau Mahfud MD.

Menhub: Soal Pembentukan Majelis Profesi Penerbang, Itu PR Kita untuk Melakukan Tindak Lanjut

Mengomentari kicauan dari Mahfud MD, Sudjiwo Tedjo memberikan perbandingan secara etika bagi pada pemimpin daerah yang menyatakan dukungan untuk calon presiden (capres).

Karena, secara hukum, kepala daerah tidak salah untuk memproklamirkan dukungannya.

Namun, ia menanyakan pada Mahfud secara etika apakah dukungan itu dibenarkan.

"Secara hukum tak salah pemimpin daerah proklamirkan dukungannya ke capres tertentu krn dia bukan ASN yg harus netral kecuali saat ASN bersuara@scr rahasia di bilik TPS.

Tapi secara etika apa “dibenarkan” Prof?," jawab Sudjiwo Tedjo.

Sementara, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pernah menegaskan bahwa kepala daerah diperbolehkan untuk masuk sebagai anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres.

Hanya saja, mereka tidak boleh menjabat sebagai ketua TKN.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDKasus KorupsiSudjiwo TedjoTwitterDewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved